PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2012 tentang SURAT IZIN MENGEMUDI
Pasal 40
BAB 5 — TATA CARA PENERBITAN
(1) Setelah menerima dokumen persyaratan, Petugas kelompok kerja pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf a angka 1, melakukan: a. pengecekan ulang kesesuaian data peserta uji dengan persyaratan pendaftaran; b. pengujian; dan c. pengawasan pelaksanaan pengujian. (2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan pada hari diajukan dokumen persyaratan dan diterima secara lengkap oleh petugas kelompok kerja pengujian. (3) Setelah melakukan kegiatan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Petugas kelompok kerja pengujian menyampaikan hasil ujian peserta uji kepada kelompok kerja: a. penerbitan SIM; dan b. pengarsipan.
