PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2011 tentang MANAJEMEN OPERASI KEPOLISIAN
Pasal 48
BAB 5 — OPERASI KEPOLISIAN KEWILAYAHAN TINGKAT POLRES
Pejabat operasi tingkat Polres pada operasi kepolisian kewilayahan yang dilaksanakan oleh Polres secara mandiri dan Polres yang diback up Polda sebagai berikut: a. Penanggung jawab kebijakan operasi dijabat oleh Kapolda; b. Wakil penanggung jawab kebijakan operasi dijabat oleh Wakapolda; c. Kaops dijabat oleh Kapolres; d. Wakaops dijabat oleh Wakapolres; e. Karendalops dijabat oleh Kabagops; dan f. Kasetops, Kapusdataops, dan Kasatgas dijabat oleh pejabat fungsi yang dikedepankan atau perwira Polri yang ditunjuk.
