PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2011 tentang MANAJEMEN OPERASI KEPOLISIAN
Pasal 47
BAB 5 — OPERASI KEPOLISIAN KEWILAYAHAN TINGKAT POLRES
Pengorganisasian dalam penyelenggaraan operasi kepolisian kewilayahan tingkat Polres: a. Penanggung Jawab Kebijakan Operasi; b. Wakil Penanggung Jawab Kebijakan Operasi; c. Kaops; d. Wakaops; e. Karendalops; f. Kasetops; g. Kapusdataops; dan h. Kasatgas.
