Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Prinsip-prinsip dalam Manajemen Operasi Kepolisian, meliputi: a. integratif, yaitu melibatkan beberapa fungsi kepolisian dan unsur-unsur di luar Polri yang dilandasi sikap saling memahami peran dan tugas masing- masing; b. proporsional, yaitu segala upaya dan tindakan yang dilakukan harus seimbang dengan tugas, sasaran dan target dalam operasi kepolisian; c. akuntabilitas, yaitu segala upaya dan tindakan yang dilaksanakan harus dapat dipertanggungjawabkan; d. efektif dan efisien, yaitu segala upaya dan tindakan yang dilaksanakan dengan mempertimbangkan keseimbangan yang wajar antara hasil yang akan dicapai dengan upaya, sarana prasarana dan anggaran yang digunakan; e. proaktif, yaitu pelaksanaan tugas operasi kepolisian dilakukan secara lebih aktif untuk menuntaskan TO yang telah ditentukan; dan f. non diskriminatif, yaitu setiap anggota Polri wajib menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan perlakuan yang sama kepada setiap orang yang dilayani.
