PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2011 tentang MANAJEMEN OPERASI KEPOLISIAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tujuan peraturan ini: a. sebagai pedoman bagi pelaksana fungsi operasional Polri dalam operasi kepolisian; b. agar operasi kepolisian dapat terselenggara secara efektif dan efisien; dan c. agar sasaran dan TO dapat dicapai sesuai rencana operasi.
