PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERKAWINAN, PERCERAIAN, DAN RUJUK...
Pasal 30
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Bagi Pegawai Negeri pada Polri yang beragama Islam, apabila setelah melakukan perceraian bermaksud melanjutkan rumah tangga kembali dengan mantan istri, sedangkan masa iddahnya sudah habis diberlakukan ketentuan pengajuan permohonan perkawinan. (2) Bagi pegawai negeri pada Polri yang beragama selain Islam, apabila setelah melakukan perceraian bermaksud melanjutkan rumah tangga kembali dengan mantan suami/istri, diberlakukan ketentuan pengajuan permohonan perkawinan.
