PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERKAWINAN, PERCERAIAN, DAN RUJUK...
Pasal 29
BAB 4 — TATA CARA PENGAJUAN IZIN KAWIN, CERAI, DAN RUJUK
(1) Izin rujuk diberikan kepada pegawai negeri pada Polri yang beragama Islam selama masih dalam masa iddah. (2) Masa iddah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika ditinggal mati suami, lamanya empat bulan sepuluh hari, apabila hamil, sampai melahirkan dan apabila dikarenakan perceraian lamanya tiga kali suci/tiga bulan. (3) Setelah mendapat izin rujuk dari pejabat yang berwenang, yang bersangkutan meneruskan surat izin rujuk kepada KUA. (4) Pegawai negeri pada Polri yang telah rujuk menyampaikan fotokopi surat keterangan rujuk dari KUA kepada pejabat personel di satuan kerjanya guna penyelesaian administrasi kepegawaian.
