PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERKAWINAN, PERCERAIAN, DAN RUJUK...
Pasal 28
BAB 4 — TATA CARA PENGAJUAN IZIN KAWIN, CERAI, DAN RUJUK
(1) Setiap pegawai negeri pada Polri yang akan rujuk, wajib mengajukan surat permohonan izin rujuk kepada kepada Kasatker dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. (2) Kasatker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) segera meneruskan permohonan izin rujuk pegawai negeri pada Polri kepada pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
