PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERKAWINAN, PERCERAIAN, DAN RUJUK...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tujuan peraturan ini: a. sebagai pedoman dalam pengajuan izin kawin, cerai, dan rujuk bagi Pegawai Negeri pada Polri; dan b. menjamin terwujudnya tertib administrasi perkawinan, perceraian, dan rujuk di lingkungan Polri.
