PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERKAWINAN, PERCERAIAN, DAN RUJUK...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Prinsip dalam peraturan ini meliputi: a. legalitas, yaitu setiap proses pengajuan perkawinan, perceraian, dan rujuk dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan guna menjamin hak dan kewajiban; b. akuntabilitas, yaitu setiap proses pengajuan perkawinan, perceraian, dan rujuk dilakukan secara prosedural dan dapat dipertanggungjawabkan; c. transparansi, yaitu setiap proses pengajuan perkawinan, perceraian, dan rujuk dilakukan secara terbuka; d. keadilan, yaitu setiap proses pengajuan perkawinan, perceraian, dan rujuk dilakukan secara adil tanpa diskriminasi; dan
