PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERKAWINAN, PERCERAIAN, DAN RUJUK...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup dalam peraturan ini, meliputi: a. persyaratan pengajuan perkawinan, perceraian dan rujuk; b. pejabat yang berwenang memberikan izin kawin, cerai dan rujuk; dan c. tata cara pengajuan izin kawin, cerai, dan rujuk.
