PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERKAWINAN, PERCERAIAN, DAN RUJUK...
Pasal 11
BAB 4 — TATA CARA PENGAJUAN IZIN KAWIN, CERAI, DAN RUJUK
(1) Setiap pegawai negeri pada Polri yang akan melaksanakan perkawinan wajib mengajukan surat permohonan izin kawin kepada Kepala Satuan Kerja (Kasatker) dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7. (2) Pegawai negeri pada Polri yang telah mengajukan permohonan izin kawin sebagaimana dimaksud ayat (1) selanjutnya bersama calon suami/calon istri mendapat pengarahan dari Kasatker yang bersangkutan.
