Pasal 12
BAB 4 — TATA CARA PENGAJUAN IZIN KAWIN, CERAI, DAN RUJUK
(1) Kasatker sebagaimana dimaksud Pasal 11 segera meneruskan permohonan izin kawin pegawai negeri pada Polri kepada pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. (2) Pejabat yang berwenang meneruskan permohonan kepada pejabat agama/ personalia untuk dilakukan pembinaan perkawinan. (3) Setelah meneliti surat permohonan izin kawin beserta lampiran- lampirannya, pejabat agama/personalia melaksanakan pembinaan perkawinan kepada pemohon dan merekomendasikan kepada pejabat yang berwenang. (4) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud Pasal 10 ayat (1) huruf d dan huruf g yang tidak memiliki struktur pejabat agama/rohaniwan dapat bekerja sama dengan instansi terkait atau lembaga keagamaan.
