Pasal 10
BAB 3 — PEJABAT YANG BERWENANG MEMBERIKAN IZIN KAWIN, CERAI DAN RUJUK
(1) Pejabat yang berwenang memberikan izin kawin, cerai dan rujuk adalah: a. Kapolri, untuk yang berpangkat Pati, PNS golongan IV/d dan IV/e; b. De SDM Kapolri, untuk yang berpangkat Kombes Pol dan PNS golongan IV/c; c. Karo Binjah Polri, untuk yang berpangkat AKBP dan PNS golongan IV/b kebawah di lingkungan Mabes Polri; d. Kalemdiklat Polri, Kasespim Polri, Gubernur PTIK, Gubernur Akpol dan Kakorbrimob Polri untuk yang berpangkat AKBP dan PNS golongan IV/b ke bawah di lingkungannya; e. Kapolda, untuk yang berpangkat AKBP dan PNS golongan IV/b sampai dengan Inspektur dan PNS golongan III di wilayahnya; f. Karopers, untuk yang berpangkat Brigadir dan PNS golongan II kebawah di lingkungan Mapolda; dan g. Kapolresmetro/Kapolres/Kapolresta dan Ka SPN untuk yang berpangkat Brigadir dan PNS golongan II kebawah di wilayahnya. (2) Kalemdiklat Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat mendelegasikan kewenangannya kepada Kepala Sekolah dan Kapusdik yang ada di bawah jajarannya untuk pangkat Inspektur dan PNS golongan III kebawah. (3) Dalam hal di wilayah Polda terdapat laboratorium forensik cabang, pemberian surat izin kawin, cerai dan rujuk untuk yang berpangkat AKBP dan PNS golongan IV/b sampai dengan Inspektur dan PNS golongan III oleh Kapolda dan untuk yang berpangkat Brigadir dan PNS golongan II kebawah oleh Karopers.
