Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Asas-asas di dalam pelaksanaan Peraturan Kapolri ini meliputi asas: a. legalitas: kegiatan/penindakan senantiasa mendasari peraturan perundang- undangan; b. perlindungan HAM: kegiatan/penindakan memperhatikan dan menghargai hak-hak dasar manusia (tidak sewenang-wenang); c. kemanfaatan: kegiatan/penindakan yang dilakukan memang benar-benar bermanfaat untuk menghindari timbulnya kerugian atau bahaya yang lebih besar yang mungkin dapat terjadi, apabila tidak dilakukan tindakan; d. kepastian hukum: kegiatan/penindakan dilakukan untuk menjamin tegaknya hukum dan keadilan; e. keadilan: kegiatan/penindakan dilakukan secara objektif, tidak membeda- bedakan dan tidak memihak kepentingan salah satu pihak;
f. kepentingan umum: kegiatan/penindakan wajib mendahulukan kepentingan umum; g. efisiensi dan efektivitas: kegiatan/penindakan
memperhatikan penggunaan biaya yang minimal, namun tepat guna dan tepat sasaran; h. keterpaduan: kegiatan/penindakan dilakukan melalui kerja sama, koordinasi dan sinergi antara unsur-unsur yang dilibatkan dalam setiap kegiatan; i. akuntabilitas: kegiatan/penindakan dapat dipertanggungjawabkan secara rasional dan terukur dengan jelas; j. transparansi: kegiatan/penindakan dilakukan dengan memperhatikan asas keterbukaan dan bersifat informatif bagi pihak yang berkepentingan; k. proporsionalitas: kegiatan/penindakan sesuai dengan porsinya (tidak terlalu lemah tetapi tidak berlebihan) dengan memperhatikan keseimbangan antara bobot ancaman dengan cara penindakan; l. keseimbangan: kegiatan/penindakan diterapkan dengan memperhatikan keseimbangan antara penerapan perlindungan terhadap hak dan pelaksanaan kewajiban warga negara maupun petugas; m. asas musyawarah dan mufakat: kegiatan/penindakan dilaksanakan dengan memperhatikan kesepakatan antara pihak-pihak yang terkait.
