PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PELAYANAN, PENGAMANAN DAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan Kapolri ini bertujuan sebagai: a. pedoman dalam rangka pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum; b. pedoman dalam rangka pemberian standar pelayanan, pengamanan kegiatan dan penanganan perkara dalam penyampaian pendapat di muka umum, agar proses kemerdekaan penyampaian pendapat dapat berjalan dengan baik dan tertib.
