PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PELAYANAN, PENGAMANAN DAN...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Peraturan Kapolri ini meliputi: a. bentuk dan ketentuan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum; b. hak, kewajiban dan larangan; c. prosedur pemberitahuan dan pelayanan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum; d. pengamanan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum; dan e. penanganan perkara penyampaian pendapat di muka umum.
