Pasal 28
BAB 3 — PEMBINAAN HUBUNGAN DENGAN MASYARAKAT
(1) Dalam rangka menjamin pelaksanaan kemerdekaan penyampaian pendapat di muka umum, di samping melalui pendekatan preventif dan represif, melainkan juga melalui upaya pre-emptif yaitu melalui pembinaan hubungan yang harmonis antara petugas dengan masyarakat. (2) Untuk menciptakan hubungan yang harmonis, dilakukan upaya dan kegiatan sebagai berikut: a. sosialisasi ketentuan penyelenggaraan kemerdekaan penyampaian pendapat di muka umum di kalangan masyarakat agar dapat memahami dan menaati aturan yang berlaku; b. pemahaman kepada segenap petugas mengenai prosedur pelaksanaan tugas pelayanan, pengamanan, penanganan perkara kemerdekaan penyampaian pendapat di muka umum, sehingga pelaksanaan tugas di lapangan dapat dilaksanakan secara profesional dan proporsional;
c. setiap pimpinan kewilayahan wajib melakukan penggalangan dan menjalin hubungan baik dengan segenap potensi masyarakat terutama kelompok masyarakat yang aktif melakukan penyampaian pendapat di muka umum; d. setiap pimpinan kewilayahan wajib melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan potensi masyarakat lainnya dalam rangka mewujudkan daya tangkal terhadap timbulnya tindakan anarkis; e. setiap pimpinan kepolisian wajib memfasilitasi atau menjadi mediator antara pihak yang menyampaikan pendapat di muka umum dan pihak yang menjadi sasaran penyampaian pendapat di muka umum; f. perlu upaya penggalangan kepada instansi atau pejabat yang sering menjadi sasaran penyampaian pendapat di muka umum untuk bersifat terbuka/transparan dalam rangka menampung inspirasi aktivis pengunjuk rasa sehingga tindakan anarkis dapat diminimalisasi.
