PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PELAYANAN, PENGAMANAN DAN...
Pasal 27
BAB 2 — KEGIATAN PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
Penyidikan perkara penyampaian pendapat di muka umum wajib mendapatkan prioritas untuk percepatan penanganan dan penyelesaian pemberkasannya dengan cara sebagai berikut: a. koordinasi dengan jaksa penuntut umum harus sudah dimulai sejak dari awal penyidikan; b. berkas perkara sederhana diupayakan dalam waktu maksimal 14 (empat belas) hari sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU); c. dalam hal JPU menilai bahwa Berkas Perkara masih kurang lengkap, maka penyidik bersama-sama dengan JPU melengkapi kekurangan sesuai arahan JPU sampai berkas dinyatakan lengkap; d. diupayakan dalam waktu maksimal 1 (satu) bulan berkas sudah dapat dilimpahkan ke pengadilan.
