PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PELAYANAN, PENGAMANAN DAN...
Pasal 26
BAB 2 — KEGIATAN PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
(1) Penyidikan perkara penyampaian pendapat di muka umum dapat dilakukan dengan prosedur: a. penindakan Tilang; b. tindak pidana ringan; c. penyidikan perkara cepat; d. penyidikan perkara biasa.
(2) Prosedur penyidikan perkara biasa dilakukan dengan mempedomani KUHAP dan ketentuan pelaksanaannya.
