Pasal 25
BAB 2 — KEGIATAN PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
Standar penanganan barang bukti sebagai berikut: a. terhadap semua barang bukti yang terkait dengan pelanggaran hukum ringan ataupun tindakan anarkis/ pidana harus dilakukan penyitaan; b. terhadap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan dalam penyampaian pendapat di muka umum misalnya: kendaraan, dokumen, dan peralatan lainnya dilakukan penyitaan seketika atau di kemudian hari sesuai dengan situasi dan kondisi; c. barang-barang bukti yang terkait dengan pelanggaran ketertiban umum antara lain sound system, alat-alat pemukul, alat peraga, dilakukan penyitaan seketika atau di kemudian hari sesuai dengan situasi dan kondisi; d. barang-barang bukti yang terkait dengan tindakan anarkis dilakukan penyitaan seketika atau di kemudian hari sesuai dengan situasi dan kondisi; e. prosedur penyitaan barang bukti memperhatikan prosedur dalam KUHAP.
