PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PELAYANAN, PENGAMANAN DAN...
Pasal 24
BAB 2 — KEGIATAN PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
Dalam menerapkan upaya paksa harus dihindari terjadinya hal-hal yang kontra produktif misalnya: a. tindakan aparat yang spontanitas dan emosional, misalnya mengejar pelaku, membalas melempar pelaku, menangkap dengan kasar dengan menganiaya atau memukul; b. keluar dari ikatan satuan/formasi dan melakukan pengejaran massa secara perorangan; c. tidak patuh dan taat kepada perintah kepala satuan lapangan yang bertanggung jawab sesuai tingkatannya; d. tindakan aparat yang melampaui kewenangannya;
e. tindakan aparat yang melakukan kekerasan, penganiayaan, pelecehan, melanggar HAM; f. melakukan perbuatan lainnya yang melanggar peraturan perundang- undangan;
