Pasal 23
BAB 2 — KEGIATAN PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
(1) Dalam menangani perkara penyampaian pendapat di muka umum harus selalu diperhatikan tindakan petugas yang dapat membedakan antara pelaku yang anarkis dan peserta penyampaian pendapat di muka umum lainnya yang tidak terlibat pelanggaran hukum; a. terhadap peserta yang taat hukum harus tetap di berikan perlindungan hukum; b. terhadap pelaku pelanggar hukum harus dilakukan tindakan tegas dan proporsional; c. terhadap pelaku yang anarkis dilakukan tindakan tegas dan diupayakan menangkap pelaku dan berupaya menghentikan tindakan anarkis dimaksud. (2) Pelaku pelanggaran yang telah tertangkap harus diperlakukan secara manusiawi (tidak boleh dianiaya, diseret, dilecehkan, dan sebaginya). (3) Upaya penangkapan pelaku pelanggaran dapat dilakukan seketika pada saat peristiwa terjadi, namun bila tidak memungkinkan dengan pertimbangan akan menimbulkan dampak yang lebih luas, maka penangkapan dapat dilakukan di kemudian hari. (4) Proses penanganan terhadap pelaku pelanggaran selanjutnya dilaksanakan sesuai prosedur dalam KUHAP dan memperhatikan HAM.
