PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PELAYANAN, PENGAMANAN DAN...
Pasal 22
BAB 2 — KEGIATAN PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
Terhadap penyampaian pendapat di muka umum yang menimbulkan kerusuhan massa, tindakan dilakukan dengan ikatan kesatuan yang ketat di bawah kendali pejabat yang berwenang dengan menerapkan pola: a. sistem back up satuan secara hierarkis; b. sistem back up rayonisasi (satuan Polri terdekat).
