Pasal 21
BAB 2 — KEGIATAN PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
(1) Penindakan terhadap pelanggaran penyampaian pendapat di muka umum dilakukan secara dini dengan menerapkan urutan tindakan dari metode yang paling lunak sampai yang paling tegas disesuaikan dengan perkembangan situasi dan memperhatikan asas-asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Terhadap penyampaian pendapat di muka umum yang tidak sesuai dengan pemberitahuan dapat dilakukan tindakan sebagai berikut: a. memberi peringatan kepada penyelenggara untuk mematuhi sesuai STTP yang dikeluarkan; b. menghentikan pelaku yang melakukan tindakan menyimpang; c. menghentikan kegiatan seluruhnya; d. membubarkan massa; e. melakukan tindakan rehabilitasi dan konsolidasi situasi; (3) Terhadap penyampaian pendapat di muka umum yang mengganggu lalu lintas dapat dilakukan tindakan sebagai berikut: a. memberi peringatan kepada pelanggar lalu lintas (pengemudi dan/atau penumpang) dan menghentikan kendaran yang melanggar; b. pelanggaran lalu lintas yang serius dapat dilakukan penindakan pelanggaran tilang seketika, dan apabila tidak memungkinkan dapat
dilakukan di kemudian hari (misalnya dicatat identitas kendaraan dan keesokan harinya dilakukan penindakan); c. terhadap pelaku penyampaian pendapat di muka umum yang duduk-duduk, tidur-tiduran memblokir jalan dengan badan ataupun barang lainnya, dan sebagainya dilakukan peringatan untuk membuka jalur lalu lintas dan apabila tidak mematuhi dapat dilakukan upaya pemindahan dengan cara yang persuasif dan edukatif, dan bila masih tidak menaati dapat dilakukan pemindahan paksa dengan cara yang manusiawi. (4) Terhadap penyampaian pendapat di muka umum yang mengganggu ketertiban umum dilakukan penindakan secara persuasif untuk menghentikan kegiatan dan apabila gagal dilanjutkan dengan upaya paksa secara proporsional untuk menghentikan gangguan ketertiban yang terjadi. (5) Terhadap penyampaian pendapat di muka umum yang anarkis dilakukan penindakan sebagai berikut: a. menghentikan tindakan anarkis melalui himbauan, persuasif dan edukatif; b. menerapkan upaya paksa sebagai jalan terakhir setelah upaya persuasif gagal dilakukan; c. menerapkan penindakan hukum secara profesional, proporsional dan nesesitas yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi; d. dalam hal penindakan hukum tidak dapat dilakukan seketika, maka dilakukan upaya mengumpulkan bukti-bukti dan kegiatan dalam rangka mendukung upaya penindakan di kemudian hari (misalnya melakukan pencatatan identitas sasaran, pemotretan, merekam kegiatan); e. melakukan tindakan rehabilitasi dan konsolidasi situasi.
