PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PELAYANAN, PENGAMANAN DAN...
Pasal 20
BAB 2 — KEGIATAN PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
(1) Terhadap penyampaian pendapat di muka umum yang melanggar ketentuan perundang-undangan, wajib dilakukan tindakan oleh aparat kepolisian dengan menerapkan tindakan yang profesional, proporsional dan mempertimbangkan asas-asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Dalam hal penindakan hukum tidak dapat dilakukan seketika, dengan pertimbangan kemungkinan akan terjadi kerusuhan yang lebih luas, atau dapat memicu kebrutalan massa, maka tindakan penegakan hukum tetap dilaksanakan setelah situasi memungkinkan.
