Pasal 19
BAB 2 — KEGIATAN PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
Pelanggaran yang dapat terjadi pada kegiatan penyampaian pendapat di muka umum antara lain: a. penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu; b. penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan dalam surat pemberitahuan (misalnya: melanggar lokasi, tempat, rute dan waktu); c. penyampaian pendapat di muka umum yang mengganggu lalu lintas (misalnya: memblokir jalan, membahayakan pemakai jalan, menguasasi jalan, melawan arus, membawa penumpang di atas kap mobil); d. penyampaian pendapat di muka umum yang mengganggu ketertiban umum (misalnya:membakar ban/spanduk/gambar pejabat, alat peraga, membuat gaduh dengan pengeras suara, intimidasi) sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal-pasal pelanggaran KUHP; e. penyampaian pendapat di muka umum yang anarkis/ yang disertai dengan tindak pidana atau kejahatan terhadap ketertiban umum, kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, dan kejahatan terhadap penguasa umum (misalnya: merusak pagar, merusak fasilitas umum/pribadi, sweeping, menghadang dan merusak kendaraan umum/pribadi/dinas, melakukan pembakaran, membawa dan/atau menggunakan
bom molotov, melakukan tindakan kekerasan/penganiayaan, penyanderaan, dan tindak pidana lainnya); f. penyampaian pendapat di muka umum yang menimbulkan kerusuhan massal.
