PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PELAYANAN, PENGAMANAN DAN...
Pasal 18
BAB 2 — KEGIATAN PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
Dalam rangka mencegah dan mengantisipasi kemungkinan terjadinya peningkatan eskalasi situasi dalam kegiatan penyampaian pendapat di muka umum, Polri berkewajiban melakukan kegiatan: a. pengamanan tertutup oleh unsur intelijen dalam rangka mendeteksi kemungkinan timbulnya gangguan dan mendokumentasi jalannya kegiatan unjuk rasa;
b. pengaturan, penjagaan, pengawalan dan pengamanan oleh satuan Samapta dan lalu lintas bersama-sama dengan panitia penyelenggara; c. penyiapan unsur-unsur pendukung teknis pengamanan antara lain negosiator, public address; d. penyiapan unsur dukungan taktis pengamanan dari satuan fungsi terkait, seperti Humas Polri, Brimob Polri, dan Poludara Polri.
