Pasal 17
BAB 2 — KEGIATAN PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
(1) Dalam rangka memberikan perlindungan keamanan terhadap penyelenggaraan penyampaian pendapat di muka umum, Polri berkewajiban: a. melakukan survei lokasi kegiatan;
b. menyiapkan perencanaan kegiatan pengamanan meliputi personel, peralatan dan metode/pola operasi; c. melakukan koordinasi dengan lingkungan sekitar dan penanggung jawab kegiatan; d. memberikan arahan kepada penyelenggara agar menyiapkan pengamanan di lingkungannya; e. memberikan fasilitas pengamanan berupa peralatan ataupun pengaturan demi kelancaran kegiatan penyampaian pendapat di muka umum. (2) Dalam rangka menjamin kebebasan penyampaian pendapat dari intervensi pihak lain, Polri berkewajiban: a. mencegah terjadinya gangguan terhadap pelaksanaan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum oleh pihak lain; b. mencegah terjadinya bentrokan massa; c. mencegah pihak lain melakukan kegiatan yang mengganggu pelaksanaan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum. (3) Dalam rangka menyelenggarakan pengamanan untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum, Polri berkewajiban: a. melakukan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli; b. mencegah peserta melakukan tindakan yang melanggar hukum; c. melakukan penindakan terhadap kejadian yang mengganggu kamtibmas secara proporsional; d. melakukan koordinasi dengan unsur-unsur aparat lainnya dalam rangka menjamin keamanan dan ketertiban umum; e. melakukan tindakan lain demi tertibnya kegiatan penyampaian pendapat di muka umum.
