Pasal 16
BAB 2 — KEGIATAN PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
(1) Setelah menerima surat pemberitahuan, Polri berkewajiban: a. meneliti kebenaran dan kelengkapan surat pemberitahuan di samping substansi sebagaimana dimaksud dalam dalam Pasal 15 ayat (5), juga mencakup identitas penanggung jawab dan dilengkapi dengan fotokopi KTP/SIM; b. segera memberikan STTP dengan tembusan kepada satuan kepolisian yang terkait, instansi yang terkait, pemilik/lokasi tempat objek/sasaran penyampaian pendapat di muka umum; c. berkoordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di muka umum untuk perencanaan pengamanan, pemberian arahan/petunjuk kepada pelaksana demi kelancaran dan ketertiban penyampaian pendapat; d. dalam hal terdapat pemberitahuan rencana kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang bersamaan tempat, rute dan/atau waktu yang diperkirakan akan menimbulkan kerawanan Kamtibmas, maka pejabat kepolisian tetap mengeluarkan STTP dengan pencantuman catatan tentang saran untuk tidak dilaksanakan kegiatan dimaksud atau mengalihkan tempat, rute dan/atau waktu dengan mendasari asas musyawarah; e. berkoordinasi dengan pimpinan instansi/lembaga yang akan menjadi tujuan penyampaian pendapat di muka umum; f. mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi, dan rute. (2) Dalam hal terjadi perubahan rencana kegiatan mengenai tempat, waktu dan rute, maka peserta wajib memberitahukan kepada aparat yang bersangkutan paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam, sebelum pelaksanaan guna penyesuaian rencana pengamanan.
