Pasal 15
BAB 2 — KEGIATAN PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
(1) Penyampaian pendapat di muka umum wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri serendah-rendahnya tingkat Polsek dimana penyampaian pendapat di muka umum akan dilakukan. (2) Pemberitahuan secara tertulis dibuat oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok dan disampaikan secara langsung kepada pejabat kepolisian setempat. (3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lambat 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sebelum kegiatan dimulai, telah diterima oleh Polri setempat. (4) Pemberitahuan secara tertulis tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan. (5) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memuat: a. maksud dan tujuan; b. tempat, lokasi, dan rute; c. waktu dan lama; d. bentuk; e. penanggung jawab; f. nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan; g. alat peraga yang dipergunakan; dan/atau h. jumlah peserta.
