Pasal 14
BAB 2 — KEGIATAN PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
(1) Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum, Polri bertugas untuk: a. memberikan perlindungan keamanan terhadap pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum; b. menjamin kebebasan penyampaian pendapat dari intervensi pihak lain; c. menyelenggarakan pengamanan untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum sesuai dengan prosedur yang berlaku. (2) Terhadap kegiatan penyampaian pendapat di muka umum, yang dilakukan dengan cara sesuai dengan ketentuan hukum, Polri berkewajiban: a. menerima pemberitahuan tentang penyelenggaraan penyampaian pendapat di muka umum dan membuat STTP; b. melakukan koordinasi dengan penyelenggara kegiatan dan unsur- unsur terkait dalam rangka pengawasan dari berbagai kegiatan; c. melakukan pengamanan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum agar pelaksanaannya berjalan dengan lancar dan tertib; d. melakukan pengamanan di lingkungan agar tidak terjadi intervensi dari pihak lain. (3) Terhadap penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan dengan cara melanggar hukum dapat dilakukan tindakan sebagai berikut: a. upaya persuasif, agar kegiatan dilaksanakan dengan tertib dan sesuai aturan hukum; b. pemberian peringatan oleh aparat terhadap peserta yang melanggar hukum; c. pemberian peringatan kepada penanggung jawab pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan tindak pidana, dapat dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ditambah dengan 1/3 (satu per tiga) dari pidana pokok; d. penghentian kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang melanggar hukum; e. pembubaran massa;
f. penangkapan pelaku pelanggar hukum dan penahanan, bila diperlukan; g. penggeledahan dan penyitaan barang bukti; h. tindakan kepolisian lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan. (4) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterapkan atas perintah penanggung jawab tugas pengamanan di lapangan dengan memperhatikan asas-asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
