Pasal 29
BAB 4 — PEMBINAAN KEMAMPUAN APARAT
Dalam rangka meningkatkan kemampuan Polri dalam melaksanakan tugas pelayanan, pengamanan, penanganan perkara kemerdekaan penyampaian pendapat di muka umum, perlu dilakukan upaya pembinaan kemampuan yang berlanjut melalui prioritas sebagai berikut: a. pelatihan rutin pengendalian emosional petugas agar mempunyai ketangguhan mental dalam menghadapi tekanan fisik ataupun psikis khususnya dalam menghadapi massa yang memancing anarkis; b. pelatihan unit pengendalian massa secara berlanjut; c. peningkatan kelengkapan pengendalian massa dan inovasi peralatan- peralatan untuk mendukung kelancaran tugas pelayanan, pengamanan, penanganan perkara kemerdekaan penyampaian pendapat di muka umum, yang memenuhi standar HAM; d. peningkatan kemampuan deteksi dini intelijen melalui peningkatan profesionalitas dan kemampuan intelijen;
e. peningkatan kemampuan penyidik dalam penyelesaian perkara yang terkait dengan penyampaian pendapat di muka umum, sehingga mampu memenuhi target; f. peningkatan koordinasi unsur Criminal Justice Sistem (CJS) guna menunjang kelancaran penyelesaian pemberkasan dan pelimpahan ke pengadilan.
