Pasal 19
BAB 4 — PENGAWASAN
(1) Pengawasan terhadap penyelesaian Tindak Pidana Ringan berdasarkan Keadilan Restoratif oleh fungsi Pembinaan Masyarakat dan fungsi Samapta Polri dilaksanakan melalui supervisi atau asistensi. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh: a. Kepala Korps Pembinaan Masyarakat Badan Pemelihara Keamanan Polri; b. Kepala Korps Samapta Bhayangkara Badan Pemelihara Keamanan Polri; c. Direktur Pembinaan Masyarakat Kepolisian Daerah; d. Direktur Samapta Bhayangkara Kepolisian Daerah; dan e. Kapolres pada tingkat Kepolisian Resor dan Sektor. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan dengan melibatkan: a. Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, pada tingkat Markas Besar Polri; b. Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah, pada tingkat Kepolisian Daerah; dan c. Seksi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Resor, pada tingkat Resor dan Sektor.
