Pasal 18
BAB 3 — TATA CARA
(1) Dalam hal adanya upaya paksa yang dilakukan, dalam melaksanakan penghentian Penyelidikan atau Penyidikan berdasarkan Keadilan Restoratif, penyelidik atau penyidik segera: a. mengembalikan barang/benda sitaan kepada yang paling berhak, setelah surat ketetapan penghentian Penyelidikan atau Penyidikan dikeluarkan, bila terdapat penyitaan terhadap barang/benda yang terkait Tindak Pidana; b. memusnahkan barang/benda sitaan berupa Narkoba atau barang-barang berbahaya lainnya setelah surat ketetapan penghentian Penyelidikan atau Penyidikan dikeluarkan; dan/atau c. membebaskan pelaku/tersangka setelah surat ketetapan penghentian Penyelidikan atau Penyidikan dikeluarkan, bila pelaku/tersangka
ditangkap/ditahan. (2) Pengembalian dan pemusnahan barang/benda sitaan serta pembebasan pelaku/tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c, dibuatkan surat perintah dan berita acara. (3) Dalam hal Tindak Pidana Narkoba, pembebasan tersangka dilaksanakan dengan melampirkan rekomendasi hasil asesmen dari tim asesmen terpadu.
