PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Tertentu di...
Pasal 6
BAB 2 — PELAYANAN KESEHATAN BAGI PEGAWAI NEGERI PADA POLRI UNTUK TUGAS OPERASIONAL
(1) Pelayanan kesehatan akibat pelaksanaan tugas, latihan dan operasi Polri meliputi: a. pelaksanaan pemberantasan nyamuk dan serangga lainnya di lingkungan kerja, Lembaga Pendidikan (Lemdik) dan asrama;
b. pengendalian wabah tanpa vaksinasi; dan c. pelayanan kesehatan dengan sarana dan prasarana yang lebih tinggi sesuai dengan kondisi pasien. (2) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dengan Keputusan Kapolri.
