Pasal 7
BAB 2 — PELAYANAN KESEHATAN BAGI PEGAWAI NEGERI PADA POLRI UNTUK TUGAS OPERASIONAL
(1) Kesehatan kesamaptaan Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a angka 1 huruf b), meliputi: a. pemeriksaan kesehatan dalam rangka Diktuk, pendidikan pengembangan (Dikbang), seleksi penugasan dalam dan luar negeri; b. pemeriksaan kesehatan Pegawai Negeri pada Polri secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; c. pemeriksaan kesehatan Pegawai Negeri pada Polri secara khusus sebelum dan sesudah melakukan tugas atau operasi baik dalam maupun ke luar negeri, dan penugasan khusus lainnya; dan d. pemeriksaan kesehatan ulang dan/atau banding oleh BPKP Polri yaitu:
- Pegawai Negeri pada Polri yang menderita penyakit yang mengganggu pelaksanaan tugas; dan
- siswa pada Lemdik Polri yang menderita penyakit yang mengganggu pelaksanaan pendidikan dan pelatihan. (2) Pemeriksaan kesehatan Pegawai Negeri pada Polri secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kesehatan kesamaptaan Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai kriteria yang ditetapkan dengan Keputusan Kapolri.
