PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Tertentu di...
Pasal 5
BAB 2 — PELAYANAN KESEHATAN BAGI PEGAWAI NEGERI PADA POLRI UNTUK TUGAS OPERASIONAL
(1) Pelayanan kesehatan rehabilitasi medis bagi Pegawai Negeri pada Polri akibat narkoba dalam pelaksanaan tugas dan operasi kepolisian meliputi: a. penanganan overdosis tanpa resusitasi; b. penanganan overdosis dengan resusitasi; c. rawat inap/rawat jalan; dan d. evakuasi ke rehabilitasi sosial. (2) Pelayanan kesehatan rehabilitasi medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dengan Keputusan Kapolri.
