PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Tertentu di...
Pasal 4
BAB 2 — PELAYANAN KESEHATAN BAGI PEGAWAI NEGERI PADA POLRI UNTUK TUGAS OPERASIONAL
(1) Pelayanan kesehatan bagi Pegawai Negeri pada Polri akibat kecelakaan dan/atau sakit pada pelaksanaan tugas, latihan dan operasi meliputi: a. pelayanan kesehatan kerja dan kesehatan olahraga:
- promotif dan preventif; dan
- kuratif dan rehabilitatif; dan b. pelayanan kesehatan atau penyakit tertentu di luar jaminan BPJS:
- pengobatan pada tugas operasi dalam negeri dan pasca tugas operasi luar negeri;
- rawat jalan tingkat lanjutan bagi siswa pendidikan pembentukan (Diktuk);
- rawat inap bagi siswa Diktuk; dan
- penatalaksanaan cedera panas/heat stroke. (2) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dengan Keputusan Kapolri.
