PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Tertentu di...
Pasal 3
BAB 2 — PELAYANAN KESEHATAN BAGI PEGAWAI NEGERI PADA POLRI UNTUK TUGAS OPERASIONAL
Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a angka 1 huruf a), meliputi: a. pelayanan kesehatan bagi Pegawai Negeri pada Polri akibat kecelakaan dan/atau sakit pada pelaksanaan tugas, latihan dan operasi; b. pelayanan kesehatan rehabilitasi medis bagi Pegawai Negeri pada Polri akibat narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) dalam pelaksanaan tugas dan operasi kepolisian; dan c. pelayanan kesehatan akibat pelaksanaan tugas, latihan dan operasi Polri.
