PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Tertentu di...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pelayanan kesehatan tertentu di lingkungan Polri meliputi: a. pelayanan kesehatan bagi Pegawai Negeri pada Polri untuk tugas operasional terdiri atas:
- kesehatan kepolisian meliputi: a) pelayanan kesehatan; dan b) kesehatan kesamaptaan Polri.
- dukungan kesehatan latihan kepolisian; dan
- dukungan kesehatan operasi kepolisian; dan b. pelayanan kesehatan untuk mendukung tugas pokok dan fungsi Polri terdiri atas:
- kedokteran kepolisian; dan
- lembaga kesehatan kepolisian.
