PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Tertentu di...
Pasal 22
BAB 4 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Asistensi, monitoring, evaluasi, dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b sampai dengan huruf d dilaksanakan oleh Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Kapusdokkes) Polri kepada: a. Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Daerah; dan b. Rumah Sakit Bhayangkara.
