Pasal 21
BAB 4 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a dibuat dalam bentuk: a. laporan bulanan; dan b. laporan tahunan. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat oleh: a. Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Daerah (Kabidokkes Polda) kepada Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Kapusdokkes) Polri; b. Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Bhayangkara Tingkat I kepada Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Kapusdokkes) Polri; c. Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Bhayangkara Tingkat II, Tingkat III, dan Tingkat IV yang berkedudukan di wilayah Polda, kepada Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Kapusdokkes) Polri melalui Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Daerah (Kabidokkes Polda); d. Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Bhayangkara Tingkat II, Tingkat III, dan Tingkat IV yang berkedudukan di Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri, kepada Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Kapusdokkes) Polri melalui Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol)/Kepala Sekolah Staf dan Pimpinan Pertama (Kasespimma)/Kepala Sekolah
Pembentukan Perwira (Kasetukpa)/Kepala Pusat Pendidikan (Kapusdik); dan e. Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Bhayangkara Tingkat II, Tingkat III, dan Tingkat IV yang berkedudukan di Korps Brigade Mobil (Korbrimob) Polri, kepada Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Kapusdokkes) Polri melalui Kepala Bidang Kesehatan dan Jasmani Kabid Kesjas Korps Brigade Mobil (Korbrimob) Polri. (3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengisi Format Laporan Kegiatan Pelayanan Kesehatan Tertentu. (4) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.
