PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Tertentu di...
Pasal 16
BAB 3 — PELAYANAN KESEHATAN UNTUK MENDUKUNG TUGAS POKOK DAN FUNGSI POLRI
Pelayanan kesehatan korban kekerasan pada wanita dan anak yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf f meliputi pemeriksaan, pengobatan dan perawatan korban kekerasan fisik, seksual, dan psikologis.
