PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Tertentu di...
Pasal 17
BAB 3 — PELAYANAN KESEHATAN UNTUK MENDUKUNG TUGAS POKOK DAN FUNGSI POLRI
(1) Pelayanan kesehatan IPWL pada fasilitas kesehatan Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf g, meliputi: a. menerima laporan dari pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba; b. asesmen medis; c. pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan penunjang; dan d. rawat jalan dan konseling.
(2) Upaya promotif dan deteksi dini narkoba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf g, guna mencegah penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
