PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Tertentu di...
Pasal 15
BAB 3 — PELAYANAN KESEHATAN UNTUK MENDUKUNG TUGAS POKOK DAN FUNGSI POLRI
(1) Pelayanan kesehatan tahanan pada Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf e meliputi: a. pemeriksaan kesehatan rutin; dan b. pengobatan dan perawatan tahanan yang tidak mampu dan tidak mempunyai asuransi jaminan kesehatan. (2) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhadap tahanan yang ditempatkan pada rumah tahanan Polri. (3) Dalam hal tahanan merupakan peserta BPJS Kesehatan, pelayanan kesehatan tahanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
