PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Tertentu di...
Pasal 14
BAB 3 — PELAYANAN KESEHATAN UNTUK MENDUKUNG TUGAS POKOK DAN FUNGSI POLRI
Pelayanan kedokteran lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d meliputi: a. penyelenggaraan sertifikasi dokter pemeriksa kesehatan untuk pembuatan surat izin mengemudi;
b. upaya promotif, preventif bidang kesehatan pada keamanan dan keselamatan lalu lintas; c. dukungan penyidikan kecelakaan lalu lintas aspek medis; dan d. pembuatan data base kesehatan korban kecelakaan lalu lintas.
