PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Tertentu di...
Pasal 13
BAB 3 — PELAYANAN KESEHATAN UNTUK MENDUKUNG TUGAS POKOK DAN FUNGSI POLRI
(1) Pelayanan kesehatan untuk mendukung tugas Polri dalam memelihara dan menjaga ketertiban masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c meliputi: a. pelayanan kesehatan lapangan; b. bakti sosial kesehatan; dan c. geomedicine. (2) kesehatan perpolisian masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c meliputi penyuluhan kesehatan yang melibatkan Bhabinkamtibmas dalam upaya peningkatan kesehatan masyarakat di lingkungannya. (3) Pengamanan kesehatan dan makanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c meliputi pengamanan kesehatan dan pemeriksaan makanan/minuman untuk Very Important Person (VIP), kejadian unjuk rasa/rusuh massa dan situasi khusus.
