Pasal 12
BAB 3 — PELAYANAN KESEHATAN UNTUK MENDUKUNG TUGAS POKOK DAN FUNGSI POLRI
(1) Pelayanan kedokteran forensik yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, meliputi: a. pembuatan Visum et Repertum (VeR) atau surat keterangan medis orang hidup; b. pembuatan VeR orang mati:
- pemeriksaan luar;
- otopsi;
- pemeriksaan Laboratorium Kedokteran Forensik; dan
- gali kubur/ekshumasi; c. identifikasi personal; d. pemeriksaan psikiatri forensik; dan e. pembuatan data base kedokteran forensik.
(2) Olah TKP aspek medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, merupakan pemeriksaan awal terhadap korban dan tersangka termasuk pengumpulan barang bukti medis. (3) Hukum kesehatan dan medikolegal untuk kepentingan hukum dan peradilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, meliputi: a. memberikan keterangan ahli dalam berita acara pemeriksaan; b. memberikan keterangan ahli di pengadilan; c. konsultasi hukum kesehatan/medikolegal; dan d. mediasi/pendampingan masalah kesehatan dalam sengketa medis.
