PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Tertentu di...
Pasal 11
BAB 3 — PELAYANAN KESEHATAN UNTUK MENDUKUNG TUGAS POKOK DAN FUNGSI POLRI
(1) Pelayanan Disaster Victim Identification (DVI) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a meliputi: a. kegiatan Disaster Victim Identification (DVI); b. upaya promotif pengamanan Disaster Victim Identification (DVI); dan c. mengintegrasikan data base untuk operasi Disaster Victim Identification (DVI). (2) Pelayanan kesehatan lapangan pada bencana meliputi: a. pelayanan kesehatan; dan b. evakuasi medis. (3) Pelayanan penanggulangan Biological, Radiological and Nuclear (CBRN) pada situasi bencana meliputi: a. penanganan Biological, Radiological and Nuclear (CBRN) aspek medis; dan b. evakuasi medis.
